Polman – Pandemi COVID-19 tidak menghalangi Balai POM di Mamuju bersama Anggota DPR RI Komisi IX Andi Ruskati Ali Baal mengajak masyarakat Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat untuk menjadi konsumen cerdas dalam mengonsumsi obat dan makanan yang beredar di pasaran. Dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan COVID-19 secara ketat, Balai POM di Mamuju bersama Tokoh Masyarakat Anggota DPR RI Komisi IX, Hj. Andi Ruskati Ali Baal menggelar Kegiatan Sosialisasi Pemberdayaan Masyarakat Melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Obat dan Makanan di Kabupaten Polman, Rabu (29/07).
Acara yang dibuka langsung oleh Camat Limboro, Haedir Jamal, menghadirkan berbagai komunitas masyarakat (ibu rumah tangga, mahasiswa, karyawan, tokoh adat, tokoh masyarakat, komunitas pasar, karang taruna, media pers, dan lain-lain) di sekitar kabupaten Polman untuk mengikuti kegiatan edukasi ini. Pemberian edukasi Obat dan Makanan kepada masyarakat umum untuk menjadikan masyarakat sebagai konsumen cerdas, Balai POM di Mamuju mengajak masyarakat untuk selalu melakukan "Cek KLIK : Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa" sebelum mengkonsumsi produk Obat dan Makanan. “Harapan kami, dengan diselenggarakannya KIE ini kita dapat menjadikan masyarakat kita khususnya di Kabupaten Polewali Mandar menjadi konsumen yang cerdas dan malaqbi”, harap Netty Nurmuliawaty, Kepala Balai POM di Mamuju.
Kepala Balai POM di Mamuju mengisi sosialisasi pemberdayaan masyarakat melalui KIE ini dengan memaparkan materi Edukasi Tentang Obat, Kosmetik dan Pangan Aman. Adapun Anggota DPR RI Komisi IX memaparkan Sosialisasi Keamanan Obat dan Makanan. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat umum khususnya di wilayah Kabupaten Polman, menjadi konsumen cerdas akan Obat dan Makanan yang beredar di pasaran. Narasumber terus mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan CEK KLIK. Karena dengan memperhatikan Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa sebelum mengonsumsi suatu produk sangat penting untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang digunakan. Jika masyarakat menemukan obat, kosmetik atau makanan yg tidak sesuai ketentuan jangan digunakan dan segera laporkan ke BPOM di Mamuju dengan hotline 08 524 1111 534.
Balai POM di Mamuju