Profil PPID Pelaksana

Keterbukaan informasi bukan sekadar wacana, melainkan roh dari demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan turunannya.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa badan publik wajib mengelola informasi dengan baik demi meningkatkan pengetahuan masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam proses pengambilan kebijakan. Keterbukaan informasi bukan hanya hak, tetapi juga tanggung jawab bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Balai POM di Mamuju merupakan unit yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Balai POM di Mamuju. Keberadaan PPID merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.23.08.11.07457 Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga diganti dengan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID juga mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.02.26.43 Tahun 2026 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Sebagai bagian dari BPOM, PPID dibentuk untuk mendukung keterbukaan informasi publik melalui pengelolaan dokumentasi, penyediaan informasi, dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Di lingkungan Balai POM di Mamuju, PPID Pelaksana ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Balai POM di Mamuju Nomor HK.02.02.8B.02.26.43 Tahun 2026 dan berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Tahun 2025, PPID Pelaksana Balai POM di Mamuju berhasil meraih predikat “Informatif” dalam Anugerah Badan Publik dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

PPID Pelaksa melakukan Tugas dan Fungsi:

1.     Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya.

2.     Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM

3.     Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.

4.     Menumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya.

5.     Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik  dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.

6.     Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik

7.     Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik

8.     Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya

9.     Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana

10.  Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID

11.  Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

Sarana