A. Mirza Fauzan Gazali, S.Farm., Apt.
Layanan Sertifikasi dan Registrasi Obat dan Makanan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur 24 Jam (Layanan melalui telepon/whatsapp autoresponder)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Dian Muthiah Mutmainna, S.Si., Apt.
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (24 Jam Layanan melalui telepon/whatsapp Autoresponder)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Syarfina Safirahidzni, S.Si., Apt.
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (24 Jam Layanan melalui telepon/whatsapp Auoto Responder)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Nurul Mukhlisa Syahrul, S.KM.
Layanan Permintaan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (24 Jam Layanan melalui telepon/whatsapp Auoto Responder)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Muhammad Fuad, ST.
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
- Senin-Jumat, Sampel kasus/khusus (diluar jam kerja)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Bagus Wijanarko, S.Kom
Layanan Pengujian Obat dan Makanan
- Senin-Jumat, Sampel kasus/khusus (diluar jam kerja)
- 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), 07.30-16.30 (Jumat)
Amalina Farah Diana, S.Farm., Apt.
Layanan Sertifikasi dan Registrasi Obat dan Makanan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (Layanan melalui telepon/whatsapp)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Amraeni Rahmatullah, S.Si., Apt.
Layanan Informasi dan Pengaduan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (Layanan melalui telepon/whatsapp)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
Apt. Nurhidayah Nurdin, S.Si.
Layanan Sertifikasi dan Registrasi Obat dan Makanan
- Senin-Jumat (Tanpa Jeda Pelayanan, Jam Istirahat Tetap Melayani), Hari Libur (24 Jam Layanan melalui telepon/whatsapp Autoresponder)
- Tatap Muka : 07.30 - 16.00 (Senin-Kamis), Daring : 07.30 - 16.30 (Jumat)
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TAHUN 2022
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW I TAHUN 2023
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW II TAHUN 2023
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW III TAHUN 2023
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW IV TAHUN 2023
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW I TAHUN 2024
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW II TAHUN 2024
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW III TAHUN 2024
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW IV TAHUN 2024
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TAHUN 2024
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW I TAHUN 2025
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW II TAHUN 2025
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW III TAHUN 2025
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TW IV TAHUN 2025
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU TAHUN 2025
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN JANUARI TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN FEBRUARI TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN MARET TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN APRIL TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN MEI TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN JUNI TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN JULI TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN AGUSTUS TAHUN 2026
- LAPORAN SKM BPOM MAMUJU BULAN SEPTEMBER TAHUN 2026
Untuk informasi terkait obat dan makanan silahkan mengakses website BPOM (pom.go.id) dan Balai POM di Mamuju (mamuju.pom.go.id), media sosial BPOM RI dan Balai POM di Mamuju atau melalui whatspp/telepon/sms di 085241111543 dan email melalui ulpkmamuju@gmail.com.
Sebelum membeli produk obat dan makanan, ingat untuk melakukan Cek KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarsa
Jamu : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara empiris
OHT : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara ilmiah melalui uji pra klinik
Fitofarmaka : Keamanan dan kemanfaatan dibuktikan secara uji klinik
Obat-obat golongan keras seperti misalnya antibiotik, obat-obatan yang mengandung hormon, obat penenang, dan lain-lain tidak bisa dibeli tanpa dengan resep dokter
Ya, Antibiotik tergolong sebagai obat keras dan tidak bisa dibeli tanpa dengan resep dokter
Toko obat hanya dapat menjual golongan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas.
Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000,00 per item; sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN Rp. 1.500.000,00 per item sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM. Yang dimaksud dengan item adalah produk yang berbeda, contoh : seri Lipstik dengan beberapa varian warna, maka pembayaran dilakukan untuk setiap varian warna.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 TAHUN 2011 Tentang BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI IZIN PRODUKSI GOLONGAN B, dijelaskan bahwa :
Industri Kosmetika yang memiliki Izin Produksi Kosmetika golongan B dilarang memproduksi kosmetika :
a. jenis sediaan untuk bayi;
b. mengandung bahan antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya.
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id atau dapat menghubungi Balai POM di Mamuju melalui whatsapp 08524 1111 534 untuk panduan pendaftaran produk.
Ada, yaitu kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi.
Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Untuk mengetahui pangan tersebut telah memiliki izin edar dari BPOM, dapat di cek pada label kemasan pangan nomor izin edar yang tercantum. Izin edar tersebut dapat juga dicek pada halaman cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile.
Tanggal kadaluwarsa adalah tanggal yang menunjukkan informasi mengenai batas waktu maksimal sebuah produk aman untuk dikonsumsi, selama penyimpanan dilakukan sesuai dengan petunjuk penyimpanan pada kemasan. Artinya, produk yang sudah melampaui tanggal kedaluwarsa, yang tercantum di kemasan, tidak boleh dikonsumsi. Apabila produk itu tetap dikonsumsi, akan membahayakan kesehatan.
Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran pada website e-sertifikasi.pom.go.id dan https://ereg-rba.pom.go.id/ atau menghubungi Balai POM di Mamuju melalui whatsapp 08524 1111 534 untuk panduan pendaftaran produk.
Biaya pendaftaran / registrasi mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan Sampel dalam rangka pendaftaran, penelitian dan atau Konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP