Profil

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan makanan di Indonesia. Balai POM di Mamuju merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM yaitu satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan di wilayah Sulawesi Barat

Balai POM di Mamuju dipimpin oleh seorang Kepala Balai, dimana total catchment area Balai POM di Mamuju terdiri dari enam kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Mamuju, Majene, Mamasa, Mamuju Tengah, Pasangkayu, dan Polewali Mandar (Polman).

Visi

Terwujudnya Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing dalam mendukung masyarakat sehat dan sejahtera bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.

Misi

Misi

  1. Meningkatkan efektivitas pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan serta penindakan kejahatan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan melalui kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan Masyarakat 
  2. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan termasuk UMKM dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing
  3. Meningkatkan kapasitas masyarakat di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh pemangku kepentingan
  4. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima di bidang Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan.

Budaya Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan POM Nomor 1 Tahun 2026, Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menjalankan tugas pokok tersebut,  UPT di lingkungan BPOM mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
  3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
  4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
  5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
  6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
  7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
  8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
  9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan Perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan; 
  10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui siber;
  11. pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  12. pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  13. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
  14. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; dan
  15. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Profil Organisasi

Budaya organisasi merupakan nilai-nilai luhur yang diyakini dan harus dihayati dan diamalkan oleh seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas. Nilai-nilai luhur yang hidup dan tumbuh kembang dalam organisasi menjadi semangat bagi seluruh anggota organisasi dalam berkarsa dan berkarya.

  1. Profesional : Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.
  2. Integritas : Konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan
  3. Kredibilitas : Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.
  4. Kerjasama Tim : Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.
  5. Inovatif : Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.
  6. Responsif/Cepat Tanggap : Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

Struktur Organisasi

Profil Burham Sidobejo, SH., MH.

Burham Sidobejo, SH., MH. lahir di Campurejo, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, pada tanggal 17 Juli 1974 dan dilantik sebagai Kepala Balai POM di Mamuju pada tanggal 20 Maret 2025 oleh Kepala Badan POM RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D.

Mengawali karir sebagai ASN BPOM pada tahun 1995, Burham Sidobejo telah memiliki sejumlah pengalaman, diantaranya pernah bekerja sebagai staf laboratorium Pengujian Kosmetika, Obat dan Pangan di Balai Besar POM di Jayapura pada tahun 1995 hingga 2005. Kemudian sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan di Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM di Jayapura sampai dengan tahun 2017. Sepanjang tahun 2017 hingga 2023, Burham Sidobejo pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan, Kepala Seksi Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen, dan Koordinator Kelompok Substansi Penindakan di Balai POM di Mamuju. Pada September 2023, Burham Sidobejo dilantik sebagai Kepala Loka POM di Kota Palopo oleh Kepala Badan POM, Penny K. Lukito, di Jakarta dan sebulan kemudian, dilantik kembali sebagai Kepala Balai POM di Palopo.

Burham Sidobejo menyelesaikan jenjang pendidikan dasar di SMP Negeri Walenrang, Kabupaten Luwu, pada tahun 1990. Kemudian melanjutkan pendidikan Sekolah Menengah Farmasi Departemen Kesehatan RI Ujung Pandang hingga tamat pada tahun 1993. Burham kemudian melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih, Papua dan Magister Ilmu Hukum di Universitas yang sama dan lulus sebagai Magister Ilmu Hukum pada September 2013.

Website e-lhkpn klik link disini
Sarana