Audiensi antara PAFI dan BPOM Mamuju berlangsung dalam rangka membahas teknis pelaksanaan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak berdiskusi terkait implementasi regulasi di lapangan, khususnya pengawasan distribusi dan pengelolaan obat pada fasilitas pelayanan kefarmasian maupun fasilitas ritel modern. Audiensi ini juga menjadi ruang koordinasi untuk memperkuat sinergi antara organisasi profesi dan regulator dalam memastikan keamanan, mutu, serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang kefarmasian.
PAFI menyampaikan komitmennya untuk mendukung penerapan regulasi secara optimal melalui peningkatan pemahaman tenaga teknis kefarmasian serta penguatan pengawasan pelayanan kefarmasian di wilayah Mamuju dan sekitarnya.
Melalui audiensi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam pelaksanaan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sehingga pelayanan kefarmasian kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, aman, dan profesional.
AUDIENSI ANTARA BPOM MAMUJU DAN PAFI DALAM RANGKA MEMBAHAS TEKNIS PELAKSANAAN PERBPOM NOMOR 5 TAHUN 2026
21-05-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 68 kali