Balai POM di Mamuju Laksanakan Sosialisasi Perizinan Pangan Olahan pada "Maradika QRIS Ramadhan UMKM Baik"

06-03-2026 Mamuju Dilihat 179 kali

Polewali Mandar – Pada 3 Maret 2026, bertempat di Lapangan Pancasila, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, telah dilaksanakan kegiatan "Maradika QRIS Ramadhan UMKM Baik" yang diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Polewali Mandar bekerja sama dengan Bank Indonesia serta Bank Sulselbar.

Kegiatan ini menjadi momentum untuk mendukung pengembangan UMKM di Kabupaten Polewali Mandar, dengan fokus pada standarisasi produk sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMKM agar produk mereka memiliki legalitas yang lengkap dan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Dalam kegiatan, Balai POM di Mamuju hadir sebagai narasumber dengan model penyampaian materi berupa sosialisasi interaktif, sesuai kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang mengupas perizinan produk pangan olahan bagi pelaku UMKM.

Materi sosialisasi mencakup pemahaman mengenai klasifikasi izin edar produk pangan olahan, di antaranya:

1.Izin MD (Makanan Dalam Negeri) untuk produk yang  wajib terdaftar di Badan POM; 2. Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk produk industri rumah tangga tertentu yang menjadi kewenangan pemerintah daerah; 3. Produk yang tidak memerlukan izin edar, seperti pangan siap saji tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan catatan tetap memenuhi aspek keamanan dan ketentuan label.

Sosialisasi dilaksanakan secara dialogis dengan sesi tanya jawab sehingga pelaku UMKM dapat berkonsultasi langsung tentang jenis izin yang sesuai dengan produknya serta alur pengajuan yang benar.

Ketua Tim Pemeriksaan Balai POM di Mamuju, A Mirza Fauzan Gazali, menegaskan pentingnya kepastian legalitas produk sebelum dipasarkan kepada konsumen.

“Pelaku UMKM perlu memahami apakah produknya wajib memiliki izin MD, cukup PIRT, atau termasuk kategori yang tidak memerlukan izin edar. Kepastian legalitas ini penting untuk menjamin perlindungan konsumen serta meningkatkan kredibilitas produk di pasar,” ujar Mirza.

Sejalan dengan fokus kegiatan ini, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Polewali Mandar, Aguniah Hasan Sulur, dikutip dari DelikSulbar.com dalam berita "Standarisasi Produk BPOM dan Sertifikat Halal Jadi Fokus Pembinaan Disperindagkop UMKM Polman", menyampaikan bahwa upaya standarisasi produk dan fasilitasi sertifikasi halal merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas UMKM.

“Kami ingin UMKM di Polewali Mandar memiliki legalitas yang lengkap sehingga produk mereka tidak hanya berkembang dari sisi penjualan, tetapi juga mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional. Sertifikasi halal dan standarisasi produk menjadi nilai tambah yang meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM,” ujar Aguniah pada kesempatan wawancara yang juga dikutip dari DelikSulbar.com.

Melalui kegiatan Maradika QRIS Ramadhan UMKM Baik, diharapkan pelaku UMKM semakin memahami pentingnya pemenuhan aspek legalitas, keamanan, dan kehalalan produk sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan usaha dan perekonomian daerah.

Sarana