Mamuju – Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Mamuju melaksanakan kegiatan pemeriksaan sarana distribusi Obat Bahan Alam di Kabupaten Mamuju pada Senin, 12 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan obat bahan alam yang beredar di masyarakat memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah sarana distribusi yang mengedarkan obat bahan alam, termasuk jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Tim pemeriksaan Balai POM di Mamuju melakukan pengecekan terhadap aspek perizinan, penerapan Cara Distribusi Obat Bahan Alam yang Baik (CDOBAB), penyimpanan produk, penandaan/label, serta masa kedaluwarsa obat bahan alam.
Ketua Tim Pemeriksaan, A. Mirza Fauzan, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat bahan alam yang tidak memenuhi standar. “Pemeriksaan sarana distribusi obat bahan alam ini kami lakukan untuk memastikan bahwa produk yang beredar aman dikonsumsi, bermutu, dan memiliki klaim khasiat yang sesuai dengan izin edar,” ujar A. Mirza Fauzan.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap obat bahan alam perlu dilakukan secara intensif mengingat tingginya minat masyarakat terhadap produk berbahan alam. “Kami mendorong pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku dan menerapkan CDOBAB, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap obat bahan alam dapat terus terjaga,” tambahnya.
Salah satu petugas pemeriksaan, Adrianto Agus, menjelaskan bahwa selain pemeriksaan, tim juga memberikan pembinaan kepada pengelola sarana. “Kami melakukan pemeriksaan menyeluruh mulai dari kelengkapan dokumen hingga kondisi penyimpanan obat bahan alam. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami memberikan rekomendasi perbaikan agar segera ditindaklanjuti oleh pengelola sarana,” jelas Adrianto Agus.
Melalui kegiatan pemeriksaan sarana distribusi obat bahan alam ini, Balai POM di Mamuju berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha serta mencegah peredaran obat bahan alam ilegal atau tidak memenuhi standar di Kabupaten Mamuju, khususnya di awal tahun 2026.