Mamuju, 20 Januari 2026 - Menindaklanjuti Penjelasan Publik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia Nomor HM.01.1.01.26.04 tanggal 14 Januari 2026 tentang Penarikan Produk Formula Bayi Impor, Balai POM di Mamuju melakukan penelusuran terhadap produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor izin edar ML 562209063696, khususnya nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.
Penelusuran dilakukan pada ritel modern serta distributor pangan olahan yang berada di wilayah kerja Balai POM di Mamuju. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan yang dilaksanakan pada 20 Januari 2026, produk dengan nomor bets dimaksud tidak ditemukan pada seluruh sarana yang diperiksa.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, Balai POM di Mamuju mengimbau konsumen yang masih memiliki produk dengan nomor bets tersebut agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikan produk ke tempat pembelian.
Informasi lengkap terkait penjelasan penarikan produk formula bayi impor dapat diakses melalui laman resmi BPOM:
https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/penarikan-produk-formula-bayi-impor