Balai POM di Mamuju Melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024

26-02-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 1742 kali

Mamuju, Balai POM di Mamuju terus berupaya untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai supply dan demand kosmetik ilegal, kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan bahan berbahaya yang beredar khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Upaya yang dilakukan salah satunya melalui kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan secara tematik sesuai tren dinamika peredaran kosmetik.

Pada tanggal 19 sampai dengan 22 Februari 2024, Balai POM di Mamuju melaksanakan intensifikasi pengawasan kosmetik dengan target sarana distribusi kosmetik berupa klinik kecantikan, agen, reseller, serta pengecer yang berlokasi di 3 Kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat yaitu Kabupaten Mamuju, Majene, dan Polewali Mandar. Adapun hasil yang diperoleh yaitu terhadap 19 sarana distribusi kosmetik, ditemukan 4 sarana distribusi kosmetik yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan 15 Sarana Memenuhi Ketentuan (MK). Pada 4 sarana TMK tersebut di temukan produk yang telah kadaluwarsa dan tidak memiliki izin edar (TIE). Terhadap produk yang ditemukan kemudian dilakukan pemusnahan di tempat secara sukarela oleh pemilik atau penanggung jawab dan disaksikan oleh petugas Balai POM di Mamuju.

Dengan adanya kegiatan intensifikasi rutin ini, diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya di Provinsi Sulawesi Barat selaku konsumen klinik kecantikan, agen, reseller, ataupun pengecer kosmetik memperoleh produk kosmetik yang memenuhi keamanan, mutu, dan manfaat. Selain itu, pelaku usaha klinik kecantikan, agen, reseller, dan pengecer kosmetik mengetahui praktik pada sarananya sesuai dengan regulasi di bidang Obat dan Makanan.

Sarana