Balai POM di Mamuju Melaksanakan Pengawasan Post Market (Sampling) Obat dan Makanan Bulan Januari di Kabupaten Mamuju

22-01-2025 Mamuju Dilihat 1235 kali

Mamuju- Peredaran Obat dan Makanan di Masyarakat harus terus diawasi untuk menjaga keamanan dan mutu produk sampai kepada Masyarakat. Pada tahun 2025 ini, Badan POM telah melakukan perubahan terkait ruang lingkup sampling dan pengujian Obat dan Makanan agar dapat mencakup seluruh karakteristik Obat dan Makanan yang beredar di masyarakat.

Balai POM di Mamuju memiliki peran dalam pengawasan peredaran Obat dan Makanan khususnya di Provinsi Sulawesi Barat. Untuk mengawasi peredaran produk Obat dan Makanan, Balai POM di Mamuju melaksanakan kegiatan sampling rutin secara bergantian di seluruh kabupaten Provinsi Sulawesi Barat.

Sampling bulan Januari dilaksanakan di Kabupaten Mamuju pada tanggal 14-15 Januari 2025. Sampel yang diambil terdiri dari produk Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, dan Rokok. Produk yang telah disampling selanjutnya dilakukan evaluasi penandaan terhadap label produk kemudian diserahkan kepada bagian Laboratorium Balai POM di Mamuju untuk selanjutnya dilakukan pengujian Kimia maupun Mikrobiologinya.

Terhadap hasil pengujian sampel selanjutnya dilaporkan melalui Aplikasi SIPT (Sistem Informasi Pelaporan Terpadu) Badan POM RI untuk ditindaklanjuti baik itu Memenuhi Syarat (MS) maupun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sarana