Balai POM di Mamuju Melaksanakan Pengawasan Rutin Terhadap Sarana Produksi di Kabupaten Polewali Mandar

17-09-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 1391 kali

Polewali Mandar – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mamuju telah melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana produksi pangan di Kabupaten Polewali Mandar. Kegiatan pemeriksaan ini dilakukan selama tiga hari, mulai dari 22 hingga 24 Juli 2024, dengan fokus pada empat target sarana produksi. Dari empat sarana tersebut, satu di antaranya beroperasi dengan izin Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), sedangkan tiga lainnya memiliki izin Makanan Dalam Negeri (MD).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa secara umum, keempat sarana telah menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). CPPOB merupakan standar penting dalam menjaga keamanan dan kualitas pangan yang diproduksi. Meskipun demikian, tim pemeriksa menemukan beberapa pelanggaran di beberapa sarana, baik bersifat minor, mayor, maupun kritis.

Untuk mengatasi temuan ini, petugas BPOM memberikan pembinaan langsung kepada pemilik atau penanggung jawab sarana. Selain itu, BPOM Mamuju juga mengeluarkan Surat Tindak Lanjut sebagai panduan agar pemilik sarana segera melakukan perbaikan yang diperlukan sesuai dengan standar CPPOB.

Dalam penjelasannya, petugas BPOM berharap agar pemilik atau penanggung jawab sarana produksi pangan dapat lebih konsisten dan berkelanjutan dalam menerapkan CPPOB. Konsistensi ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas produk pangan yang dihasilkan, sehingga dapat memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.

BPOM Mamuju juga mengingatkan pentingnya pemantauan berkala agar pelanggaran yang ditemukan tidak terulang. Diharapkan seluruh sarana produksi di Polewali Mandar dapat terus mematuhi regulasi dan menjaga mutu produk mereka sesuai standar yang ditetapkan.

Sarana