Mamuju – Dalam rangka mendukung program pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR), Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mamuju terus memperkuat pengawasan post-market terhadap peredaran dan pengelolaan antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian, khususnya apotek.
Pengawasan dilakukan dengan menggunakan Tools AMR sebagai bagian dari upaya memperoleh gambaran praktik pengelolaan antibiotik di apotek, termasuk penyerahan antibiotik tanpa resep dokter.
Berdasarkan hasil pengawasan apotek oleh Balai POM di Mamuju pada Semester I Tahun 2026, tercatat 71,43% apotek yang menjadi sasaran pengawasan menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Sementara itu, persentase kehadiran apoteker pada saat pengawasan tercatat sebesar 14,29%.
Dalam hasil pengawasan tersebut, masyarakat menjadi penerima antibiotik tanpa resep, dengan tiga jenis antibiotik yang paling banyak ditemukan diserahkan tanpa resep, yaitu amoksisilin, kloramfenikol, dan sefadroksil.
Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengendalian AMR. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, termasuk penggunaan tanpa resep atau tanpa pengawasan tenaga kesehatan, dapat meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba. Kondisi ini dapat menyebabkan antibiotik menjadi kurang efektif dalam mengatasi infeksi.
Hasil pengawasan Balai POM di Mamuju juga menunjukkan adanya perubahan persentase penyerahan antibiotik tanpa resep dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data pengawasan menggunakan Tools AMR, pada Semester I Tahun 2026, angka tersebut tercatat sebesar 71,43%, lebih tinggi dibandingkan hasil pengawasan tahun 2025 yang sebesar 58,33%.
Data ini menjadi salah satu dasar bagi Balai POM di Mamuju untuk terus meningkatkan pengawasan serta mendorong kepatuhan sarana pelayanan kefarmasian dalam pengelolaan dan penyerahan antibiotik sesuai ketentuan.
Pengendalian resistensi antimikroba membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, tidak hanya pemerintah dan tenaga kesehatan, tetapi juga sarana pelayanan kefarmasian dan masyarakat.
Balai POM di Mamuju terus mendorong agar antibiotik digunakan secara tepat indikasi, tepat jenis, tepat dosis, tepat cara pemberian, dan tepat durasi, serta berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli atau menggunakan antibiotik secara mandiri tanpa resep dokter. Penggunaan antibiotik yang bijak merupakan bagian penting dalam menjaga efektivitas antibiotik dan mencegah semakin berkembangnya resistensi antimikroba.
Melalui pengawasan post-market dan edukasi yang berkelanjutan, Balai POM di Mamuju berkomitmen mendukung pengendalian AMR serta memperkuat perlindungan masyarakat melalui pengawasan obat yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.