Mamuju - Balai POM di Mamuju menyelenggarakan Bimtek Cara Produksi Pangan yang Baik (CPPOB) bagi para pelaku usaha, bertempat di Ruang Rapat Balai POM di Mamuju, Kamis (20/2). Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 bahwa Pelaku Usaha Pangan dalam melakukan Produksi Pangan harus memenuhi berbagai ketentuan mengenai kegiatan atau proses Produksi Pangan sehingga tidak berisiko merugikan atau membahayakan kesehatan manusia karena Pelaku Usaha Pangan bertanggung jawab terhadap Pangan yang diedarkan. Hal ini tertuang dalam standar keamanan pangan yaitu Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Kegiatan Bimtek ini sebagai bentuk kontribusi BPOM dalam pembinaan pelaku usaha agar produk yang dihasilkan dapat memenuhi standar CPPOB dan menjamin keamanan pangan untuk diedarkan pada konsumen. Kegiatan ini diikuti oleh beberapa UMKM di provinsi Sulawesi Barat dan staf Seksi Informasi dan Komunikasi. Adapun narasumber pada kegiatan ini Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi, Fitri dan staf Seksi Informasi dan Komunikasi, A. Mirza Fauzan.
Kegiatan ini sekaligus diskusi interaktif dengan para pelaku usaha terkait hal-hal yang menjadi kendala mereka selama ini. Diharapkan melalui kegiatan ini, maka persepsi para pelaku usaha pangan untuk menghasilkan produk yang lebih optimal kepada masyarakat untuk menjamin kualitas, mutu dan keamanan pangan serta membuka wawasan secara luas terkait penerapan cara produksi pangan olahan yang baik.
Balai POM di Mamuju