Mamuju – Senin (22/6), Balai POM di Mamuju bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Obat-Obat Tertentu (OOT) ilegal jenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal di masyarakat dengan sebutan “Boje”. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan total 2.865 butir obat dari dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan pertama dilakukan di depan Kantor Kelurahan Karema, di mana petugas menemukan sejumlah obat Trihexyphenidyl yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Dari hasil pengembangan kasus, tim kemudian melakukan penindakan lanjutan di Perumahan Masannang 2, dan kembali menemukan barang bukti serupa.
Dari kedua lokasi tersebut, petugas berhasil menyita total 2.865 butir Trihexyphenidyl, yang termasuk dalam kategori obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan. Penyalahgunaan obat ini dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, seperti halusinasi, gangguan kesadaran, hingga ketergantungan.
Kepala BPOM Mamuju menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk sinergi antara BPOM di Mamuju dan Polda Sulawesi Barat dalam melindungi masyarakat dari peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Atas perbuatannya, para pelaku diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan no 17 tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Saat ini, penyidik BPOM di Mamuju bersama Polda Sulawesi Barat masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran obat tersebut, termasuk menelusuri sumber pasokan dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal di wilayah Sulawesi Barat.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa resep dokter serta segera melaporkan kepada BPOM di Mamuju atau aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya.