Cegah Peredaran Kosmetik Ilegal, Balai POM di Mamuju Periksa Sarana Distribusi di Majene dan Polewali Mandar

10-03-2026 Mamuju Dilihat 193 kali

Polewali Mandar – Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Mamuju melaksanakan kegiatan pemeriksaan sarana distribusi kosmetik di Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar pada tanggal 3–5 Maret 2026.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin yang dilakukan Balai POM di Mamuju untuk memastikan bahwa sarana distribusi kosmetik, seperti toko kosmetik, distributor, maupun sarana penjualan lainnya telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta hanya mengedarkan produk kosmetik yang memiliki izin edar dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Selama kegiatan berlangsung, tim pemeriksa melakukan peninjauan langsung terhadap sejumlah sarana distribusi kosmetik di kedua wilayah tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada beberapa aspek penting, antara lain legalitas sarana, kesesuaian penyimpanan produk, kelengkapan izin edar kosmetik, serta pemantauan terhadap kemungkinan adanya peredaran kosmetik ilegal, kedaluwarsa, atau yang mengandung bahan berbahaya.

Ketua Tim Pemeriksaan Balai POM di Mamuju, A Mirza Fauzan Gazali, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk memastikan kosmetik yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar yang ditetapkan.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa sarana distribusi kosmetik di wilayah Majene dan Polewali Mandar mematuhi ketentuan yang berlaku serta hanya mengedarkan produk kosmetik yang telah memiliki izin edar dari BPOM. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak aman,” ujar A Mirza Fauzan Gazali.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan ini juga disertai dengan pembinaan kepada pelaku usaha agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di bidang kosmetik.

Sementara itu, salah satu petugas pengawasan Balai POM di Mamuju, Adrianto Agus, menjelaskan bahwa selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait cara mengenali kosmetik yang legal dan aman.

“Kami juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar lebih teliti dalam memastikan produk kosmetik yang dijual telah memiliki izin edar BPOM dan tidak mengandung bahan berbahaya. Pelaku usaha memiliki peran penting dalam mencegah peredaran kosmetik ilegal di masyarakat,” jelas Adrianto Agus.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tim masih menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha, antara lain terkait kelengkapan administrasi serta pengawasan terhadap produk yang dipasarkan. Terhadap temuan tersebut, petugas memberikan pembinaan dan rekomendasi perbaikan agar pelaku usaha dapat segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Balai POM di Mamuju berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap sarana produksi maupun distribusi obat dan makanan, termasuk kosmetik, di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. Melalui kegiatan ini diharapkan pelaku usaha semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga masyarakat dapat terlindungi dari produk kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan kemanfaatan.

Sarana