Mamuju - Sebagai upaya peningkatan pelayanan publik dan membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel, Balai POM di Mamuju selenggarakan Forum Konsultasi Publik "Bangun Sinergitas Mendorong Pelayanan Publik yang Prima di Balai POM Mamuju" bertempat di Meeting Room D''''Maleo Hotel, Rabu (09/03).
Forum konsultasi publik ini sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik yangmengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini menghadirkan Narasumber Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar, Kepala KPKNL Mamuju, Mahdi dan Ketua KPID Sulawesi Barat, Mu''''min. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid (luring dan daring) ini guna menyelaraskan penyelenggaraan pelayanan publik di Balai POM Mamuju dengan harapan publik dan meminimalisir dampak kebijakan yang merugikan publik. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah stakeholder, masyarakat umum, media pers, LSM, akademisi, mahasiswa, pelaku usaha dan pengguna layanan Balai POM di Mamuju untuk melakukan diskusi pertukaran opini secara partisipatif untuk memperoleh pemahaman hingga solusi,
antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, yaitu pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dari hasil forum konsultasi publik ini diperoleh rekomendasi dan usulan perbaikan terhadap Layanan Balai POM di Mamuju demi mendorong terwujudnya Pelayanan Publik Prima di Balai POM Mamuju diantaranya :
- Pelayanan Mobil Layanan Informasi dan Edukasi (Biyanka) semakin maksimal dan menyuluruh dengan melakukan pengujian terhadap produk obat dan makanan yang beredar di pasar-pasar dan meberikan informasi kepada masyarakat
- Pengaduan masyarakat belum cepat di tindak lanjuti sehingga perlu adanya system tindak lanjut pengaduan masyarakat yang cepat dan terukur
- Pengujian covid belum menetapkan waktu layanan sehingga perlu adanya penetapan waktu layanan
- Parameter pengujian untuk produk UMKM belum diakomodir dan dilengkapi khususnya untuk produk pangan mikro dan kimia sehingga perlu adanya peningkatan kapasitas pengujian untuk mendukung UMKM dalam memenuhi persyaratan pendaftaran
- Sosialisasi KIE belum maksimal sampai ke pelosok khususnya untuk pelaku usaha obat dan makanan secara rutin sehingga perlu diadakan sosialisasi sampai ke daerah-daerah pelosok untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat
- Belum banyak yan mengetahui terkait layanan informasi dan pengaduan BPOM Mamuju sehingga perlu adanya sosialisasi bentuk layanan BPOM Mamuju ke pada masyarakat
- layanan chat online belum maksimal untuk memudahkan konsumen dalam bertanya sehingga perlu dilakukan sosialiasi terkait media chat online yang dimiliki oleh BPOM Mamuju
Balai POM di Mamuju