Mamuju, 30 April 2026 — Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Mamuju melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengawalan dan Penerapan Regulasi Perlindungan Konsumen dan Pangan Olahan dalam rangka mewujudkan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB). Kegiatan ini berlangsung di Aula Balai POM di Mamuju dan diikuti oleh 20 peserta yang berasal dari ritel modern seperti Indomaret, Alfamidi, serta distributor pangan olahan di wilayah Kabupaten Mamuju.
FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha ritel terhadap regulasi pangan olahan, sekaligus memperkuat komitmen dalam penerapan prinsip-prinsip CPerPOB guna menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk pangan bagi masyarakat.
Kepala Balai POM di Mamuju, Burham Sidobejo, yang juga bertindak sebagai narasumber, menegaskan pentingnya peran ritel sebagai garda terdepan dalam memastikan pangan yang beredar aman dan layak konsumsi.
“Penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha dalam melindungi konsumen. Kami berharap melalui kegiatan ini, pelaku ritel dapat lebih memahami dan mengimplementasikan regulasi secara konsisten,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Tim Pemeriksaan Balai POM di Mamuju, A Mirza Fauzan, yang juga menjadi narasumber, menyampaikan bahwa pengawasan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui edukasi dan pendampingan.
“FGD ini menjadi wadah dialog yang konstruktif antara regulator dan pelaku usaha. Kami ingin memastikan bahwa setiap pihak memahami standar yang berlaku, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, peserta aktif berdiskusi terkait berbagai aspek teknis penerapan CPerPOB, mulai dari penyimpanan produk, penanganan pangan, hingga pengelolaan produk kedaluwarsa. Kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Balai POM di Mamuju berharap terbangunnya sinergi yang kuat antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem distribusi pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing, serta mampu memberikan perlindungan optimal bagi konsumen.