Frequently Asked Question (FAQ) Kosmetik
Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Mamuju
1. Apakah kosmetik harus didaftarkan?
Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
2. Apakah ada kosmetik yang boleh diedarkan tanpa didaftarkan terlebih dahulu?
Ada, yaitu kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi.
3. Dimana mendaftarkan izin edar kosmetik?
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id
4. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk kosmetik ?
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan persetujuan denah bangunan ke Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM RI
- Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai POM di Mamuju untuk mendapatkan Surat Keterangan Analisis Hasil Pemeriksaan.
- Balai POM di Mamuju mengajukan penerbitan Surat Keterangan Penerapan Cara Produksi Kosmetik yang Baik ke Direktorat Pengawasan Kosmetik Badan POM, selanjutnya disampaikan ke Pelaku Usaha
- Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk kosmetik secara online melalui aplikasi publik https://notifkos.pom.go.id/
5. Berapa biaya pendaftaran produk kosmetik?
Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000,00 per item; sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN Rp. 1.500.000,00 per item sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM. Yang dimaksud dengan item adalah produk yang berbeda, contoh : seri Lipstik dengan beberapa varian warna, maka pembayaran dilakukan untuk setiap varian warna.
6. Produk kosmetik mana yang tidak dapat diproduksi oleh pabrik kosmetik golongan B ?
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM RI Nomor HK.03.1.23.12.11.10689 TAHUN 2011 Tentang BENTUK DAN JENIS SEDIAAN KOSMETIKA TERTENTU YANG DAPAT DIPRODUKSI OLEH INDUSTRI KOSMETIKA YANG MEMILIKI IZIN PRODUKSI GOLONGAN B, dijelaskan bahwa :
Industri Kosmetika yang memiliki Izin Produksi Kosmetika golongan B dilarang memproduksi kosmetika :
a. jenis sediaan untuk bayi;
b. mengandung bahan antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit, dan tabir surya.