Frequently Asked Question (FAQ) Pangan Olahan
Unit Layanan Pengaduan Konsumen BPOM di Mamuju
1. Pangan olahan apa saja yang wajib didaftarkan di Badan POM?
Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP
2. Adakah pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di Badan POM?
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
2. Penelitian;
3. Konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
3. Apakah pangan olahan yang dijual untuk keperluan hotel, restoran dan katering perlu didaftarkan?
Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.
4. Apakah produk yang langsung didistribusikan ke konsumen dalam bentuk kemasan eceran pada sebuah food service yang pada penyajiannya konsumen menyajikan sendiri harus didaftarkan?
Terkait produk ditujukan untuk distribusi langsung kepada konsumen, maka produk diarahkan untuk didaftarkan dengan melengkapi pencantuman informasi pada label berupa nama jenis, komposisi, dan lain-lain sesuai persyaratan pada label pangan olahan.
5. Berapa Biaya yang harus saya keluarkan untuk Pendaftaran/Registrasi Produk?
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
6. Bagaimana cara untuk mendapatkan izin edar produk pangan ?
a. Pelaku Usaha mengajukan permohonan pemeriksaan sarana produksi ke Balai Besar POM di Mamuju untuk mendapatkan Surat Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Sarana (PSB)
b. Pelaku usaha mengajukan permohonan pendaftaran izin edar produk pangan olahan secara online melalui aplikasi publik https://e-reg.pom.go.id/
7. Apa yang dimaksud dengan kedaluwarsa ?
Tanggal kadaluwarsa adalah kode yang diberikan untuk memberi informasi mengenai batas waktu maksimal sebuah produk aman untuk dikonsumsi. Artinya, produk yang sudah melampaui tanggal kedaluwarsa, yang tercantum di kemasan, tidak boleh dikonsumsi. Apabila produk itu tetap dikonsumsi, akan membahayakan kesehatan.