Gandeng Lintas Sektor, Balai POM di Mamuju Melaksanakan Intesifikasi Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Mamasa

01-01-2025 Balai Besar/Balai POM Dilihat 276 kali

Mamasa-  Menjelang hari perayaan Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025, Balai POM di Mamuju kembali melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan olahan yang kemudian disingkat inwas nataru di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Kegiatan ini dilaksanakan menggandeng stakeholder/ lintas sektor terkait yaitu Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa dan Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamasa. Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap Natal dan menjelang tahun baru dalam rangka melindungi masyarakat dari produk pangan yang berisiko terhadap kesehatan, mengingat setiap menjelang hari raya Natal dan tahun baru, kegiatan belanja masyarakat meningkat.

Adapun yang menjadi fokus dari kegiatan inwas nataru ini yaitu produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. “Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel. Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” Jelas Taruna Ikrar, Kepala Badan POM secara terpisah saat memberikan keterangan pers di kantor BPOM Jumat (20/12/2024).

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terhadap 6 sarana ritel pangan yang terdiri dari 3 ritel modern dan 3 ritel tradisional, didapatkan 1 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 5 sarana lainnya tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari ke 5 sarana TMK, ditemukan total 30 item produk pangan yaitu 11 item produk rusak, 17 item produk kedaluwarsa, dan 2 item produk TIE, dengan total sebanyak 243 pieces.

Pelaksanaan kegiatan intensifikasi ini dilakukan dengan tetap mengedepankan upaya pembinaan kepada pelaku usaha. Adapun tindak lanjut dari hasil pengawasan, petugas Balai POM di Mamuju melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan melakukan langkah-langkah penanganan terhadap pelaku usaha sarana TMK. Sedangkan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan, selanjutnya petugas melakukan pengamanan dan pemusnahan, dimana pemusnahan produk dilakukan sendiri oleh pelaku usaha dan disaksikan oleh petugas Balai POM di Mamuju dan Stakeholder terlibat.

Dengan dilaksanakannya intensifikasi natal dan tahun baru yang rutin setiap tahun, diharapkan para pelaku usaha tidak lagi melakukan pelanggaran terkait Obat dan Makanan agar masyarakat bisa aman dan terhindar dari produk Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan. Dan terhadap pelaku usaha maupun masyarakat/pembeli, pegawai Balai POM di Mamuju telah memberikan KIE terkait Cek KLIK yaitu selalu memastikan kemasan dalam kondisi baik, tidak rusak, cacat, bocor, penyok, berkarat, atau menggembung; membaca informasi pada label, minimal harus mencantumkan nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa; memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM. Izin edar ini menjamin keamanan, khasiat, dan mutu produk, dan; tetap memastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.

Sarana