Mamuju - Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengendalian Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR), Balai POM di Mamuju terus memperkuat pengawasan post market terhadap peredaran antibiotik di sarana pelayanan kefarmasian, khususnya apotek yang berada di wilayah pengawasan Balai POM di Mamuju.
Pengawasan dilakukan menggunakan Tools AMR sebagai instrumen pemantauan terhadap pengelolaan antibiotik di apotek. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan antibiotik dilakukan secara tepat, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap meningkatnya kejadian resistensi antimikroba di masyarakat.
Berdasarkan hasil pengawasan apotek di Wilayah Kerja Balai POM di Mamuju menggunakan Tools AMR pada Triwulan I Tahun 2026, diketahui bahwa masih terdapat tantangan dalam pengendalian penggunaan antibiotik secara tepat. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa persentase apotek yang menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter mencapai 100% dari apotek yang menjadi sasaran pengawasan. Sementara itu, tingkat kehadiran apoteker dalam pengelolaan pelayanan kefarmasian tercatat sebesar 25%.
Dari hasil pemantauan tersebut juga diketahui bahwa masyarakat menjadi kelompok penerima terbanyak antibiotik tanpa resep. Adapun jenis antibiotik yang paling banyak ditemukan diberikan tanpa resep adalah Amoxicillin, Chloramphenicol, dan Cefadroxil.
Temuan ini menjadi perhatian penting karena penggunaan antibiotik yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggunaan tanpa resep dokter dan tanpa pemeriksaan yang tepat, dapat meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba. Resistensi antimikroba merupakan kondisi ketika mikroorganisme seperti bakteri mengalami kekebalan terhadap antibiotik tertentu, sehingga pengobatan menjadi kurang efektif dan dapat menyebabkan meningkatnya risiko komplikasi kesehatan.
Melalui kegiatan pengawasan ini, Balai POM di Mamuju terus mendorong penerapan penggunaan antibiotik secara bijak (antimicrobial stewardship) di sarana pelayanan kefarmasian. Apotek diharapkan dapat menjalankan pelayanan antibiotik sesuai standar, memastikan peran aktif apoteker dalam memberikan pelayanan kefarmasian, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penggunaan antibiotik secara tepat.
Balai POM di Mamuju juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau menggunakan antibiotik tanpa resep dokter, tidak menyimpan maupun menggunakan kembali antibiotik sisa, serta selalu mengikuti aturan penggunaan obat sesuai arahan tenaga kesehatan. Penggunaan antibiotik yang tepat merupakan langkah bersama untuk menjaga efektivitas antibiotik dan mencegah terjadinya resistensi antimikroba di masa mendatang.
Pengendalian resistensi antimikroba merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, tenaga kesehatan, pelaku usaha kefarmasian, dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, penggunaan antibiotik yang aman dan rasional dapat terus diwujudkan demi mendukung kesehatan masyarakat.