MAMUJU - Sebagai upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi syarat (TMS), Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju melaksanakan kegiatan sampling dan pengawasan produk obat serta makanan di wilayah Kabupaten Mamuju. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 10 hingga 12 Februari 2026 ini, menyasar berbagai sarana distribusi baik pasar tradisional, ritel modern, hingga sarana pelayanan kefarmasian.
Kepala Balai POM di Mamuju melalui Ketua Tim Pemeriksaan, menjelaskan bahwa kegiatan sampling ini merupakan bagian dari pengawasan pasca-pemasaran (post-market) untuk mendeteksi dini adanya kandungan bahan berbahaya maupun ketidaksesuaian label pada produk yang beredar luas di tengah masyarakat.
“Kami melakukan pengambilan sampel secara acak namun terarah berdasarkan kajian risiko. Produk-produk yang kami ambil akan melalui uji laboratorium untuk memastikan tidak ada kandungan bahan berbahaya seperti hidrokuinon, merkuri, dan asam retinoat pada kosmetik maupun bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional,” ungkap Ketua Tim Pemeriksaan Balai POM di Mamuju dalam keterangannya, Rabu (11/02/2026).
Beliau juga menekankan pentingnya komitmen pelaku usaha dalam menjaga rantai suplai. “Tujuan kami bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan memastikan bahwa sistem keamanan pangan dan obat di Mamuju berjalan optimal. Kami ingin masyarakat merasa tenang saat mengonsumsi produk yang dibeli di pasar atau toko sekitar mereka,” tambahnya.
Di lapangan, petugas Balai POM di Mamuju melakukan pemeriksaan fisik terhadap kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk sebelum dilakukan sampling. Juhriah, salah satu petugas yang terjun langsung dalam kegiatan tersebut, memberikan catatan mengenai temuan awal di lapangan.
“Selama tiga hari pelaksanaan, kami fokus pada produk yang sering dikonsumsi masyarakat dan produk yang memiliki rekam jejak risiko tinggi. Selain melakukan sampling, kami juga memberikan edukasi langsung kepada pedagang dan pengelola sarana agar lebih teliti dalam menerima pasokan barang,” ujar Juhriah di sela-sela kegiatannya di salah satu pasar tradisional di Mamuju, Kamis (12/02/2026).
Juhriah juga mengingatkan warga agar selalu menjadi konsumen yang cerdas. “Kami kembali mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk, yakni Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa. Kesadaran masyarakat adalah benteng pertahanan pertama dalam keamanan obat dan makanan,” tegasnya.
Seluruh sampel yang telah dikumpulkan dalam kegiatan ini selanjutnya akan dibawa ke laboratorium Balai POM di Mamuju untuk dilakukan pengujian lebih lanjut secara komprehensif. Jika ditemukan produk yang positif mengandung bahan berbahaya atau melanggar ketentuan, Balai POM di Mamuju melalui direktorat terkait Badan POM akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari penarikan produk hingga sanksi administratif kepada pihak terkait.
Kegiatan ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak oknum yang tidak bertanggung jawab dan terus meningkatkan standar keamanan komoditi obat dan makanan di Provinsi Sulawesi Barat, khususnya di Kabupaten Mamuju.