Jelang Hari Raya Natal, Balai POM di Mamuju Lakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan

13-12-2019 Mamuju Dilihat 2012 kali

Mamuju – Demi meningkatkan rasa aman kepada konsumen terhadap peredaran pangan yang tidak memenuhi ketentuan menjelang Hari Raya Natal dan Tahun baru 2020, Balai POM di Mamuju melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap sarana distribusi pangan. Hal ini seiring dengan meningkatnya permintaan dan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat menjelang hari raya besar ini yang memungkinkan potensi pangan yang tidak memenuhi ketentuan baik dari expired date (ED) dan produk makanan tanpa izin edar (TIE). Intensifikasi ini dilakukan di empat titik kabupaten cakupan pengawasan Balai POM di Mamuju yaitu Kabupaten Majene, Polewali Mandar, Mamuju Tengah, dan Pasangkayu dari tanggal 9 Desember hingga 13 Desember 2019 (13/12).

Intensifikasi ini dilakukan dengan pengecekan produk yang diperjual belikan sarana distribusi pangan maupun swalayan terkait izin edar, tanggal kedaluwarsa, kemasan rusak/penyok, nomor batch dan sebagainya. Hal ini untuk menjamin kualitas produk yang diperoleh konsumen untuk dikonsumsi adalah produk yang aman dan tidak membahayakan kesehatan.

Diharapkan dengan adanya intensifikasi pengawasan pangan ini dapat mencegah peredaran produk makanan yang illegal serta menjadi penguatan pengawasan terhadap para pelaku usaha untuk konsistensinya melaksanakan self regulatory control sesuai cara ritel dan cara distribusi yang baik. Di samping itu, peran masyarakat dalam pengawasan ini juga diperlukan dan diharapkan untuk mampu menjadi konsumen cerdas dan teliti dalam memilih produk makanan yang aman dan berkualitas.

 

Balai POM di Mamuju

Sarana