Kepala Balai POM di Mamuju Jadi Narasumber Dialog Interaktif RRI, Bahas Batasan Perdagangan Obat di Minimarket

15-10-2026 Umum Dilihat 13 kali

Mamuju – Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju, Burham Sidobejo, S.H., M.H., menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Mamuju pada Kamis (15/10/2026). Dialog yang mengangkat tema “Perdagangan Obat di Minimarket, Apakah Ada Batasannya?” ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai ketentuan peredaran obat di sarana ritel modern serta pentingnya memastikan obat yang beredar memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Dialog interaktif ini mengangkat isu yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, mengingat minimarket menjadi salah satu tempat yang mudah dijangkau untuk memperoleh berbagai kebutuhan. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa perdagangan obat tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan jenis obat dan ketentuan pengelolaannya.

Dalam pembahasannya, Kepala Balai POM di Mamuju menjelaskan pentingnya pemahaman mengenai golongan obat yang dapat diperdagangkan di minimarket. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sarana ritel modern hanya diperbolehkan menyediakan jenis obat tertentu sesuai persyaratan, sedangkan obat keras, narkotika, dan psikotropika tidak diperbolehkan untuk dikelola atau dijual di sarana tersebut.

Pengelolaan obat juga harus memperhatikan persyaratan pengadaan, penyimpanan, penyerahan, serta ketentuan lain yang ditetapkan dalam regulasi. Hal ini penting untuk memastikan obat yang tersedia bagi masyarakat tetap terjaga kualitasnya dan digunakan secara tepat.

Melalui dialog tersebut, masyarakat juga diimbau agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih dan menggunakan obat. Konsumen perlu memperhatikan golongan obat, membaca aturan pakai dan peringatan pada kemasan, serta tidak menggunakan obat secara sembarangan. Untuk obat yang memerlukan resep dokter, masyarakat harus memperolehnya melalui fasilitas pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan.

Partisipasi Kepala Balai POM di Mamuju dalam dialog interaktif ini merupakan bagian dari upaya memperluas penyebaran informasi publik mengenai pengawasan obat dan makanan. Kolaborasi dengan RRI Mamuju diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas serta meningkatkan pemahaman tentang hak dan tanggung jawab konsumen dalam memperoleh obat yang aman, berkhasiat, dan bermutu.

Balai POM di Mamuju terus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan, termasuk melaporkan dugaan pelanggaran peredaran obat melalui kanal pengaduan resmi BPOM.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Sulawesi Barat semakin memahami batasan perdagangan obat di minimarket dan mampu mengambil keputusan yang tepat dalam memperoleh serta menggunakan obat demi mendukung perlindungan kesehatan masyarakat.

Sarana