Pengawalan Keamanan Pangan bagi Masyarakat Sulawesi Barat menjelang Hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

31-12-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 299 kali

Mamuju-  Menyambut perayaan Natal tahun 2024 dan tahun baru 2025, Badan POM RI mengumumkan surat edaran terkait langkah intensifikasi pengawasan yang kemudian disingkat Inwas Nataru terhadap sarana distrbusi pangan dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat di wilayah kerja Balai POM di Mamuju yaitu Provinsi Sulawesi Barat. Adapun yang menjadi target pengawasan yaitu pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, dan rusak (seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain) di sarana peredaran pangan (importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, para pembuat dan/atau penjual parsel) yang dijual secara offline maupun online.

Inwas Nataru dilaksanakan oleh Balai POM di Mamuju sejak tanggal 28 November 2024 hingga 1 Januari 2025. Pengawasan dilaksanakan dalam 5 tahap dengan titik lokasi pemeriksaan di Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Mamasa. Adapun pengawasan pada 2 minggu pertama (tahap 1 dan 2), dititikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran produk pangan seperti distributor, importir, dan/atau grosir yang berada di Kabupaten Mamuju.

Hasil pengawasan yang dilakukan pada tahap 1 dan 2 dengan total sarana yang diperiksa yaitu 7 saran pada tahap 1 dan 7 sarana pada tahap 2, yaitu dari total 14 sarana terdapat 7 sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK) dan 7 sarana lainnya Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). Adapun yang menjadi temuan produk yaitu 1 item produk TIE, 3 item produk kedaluwarsa, dan 13 item produk rusak, sehingga total temuan produk TMK yaitu 17 item produk pangan.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, terhadap produk pangan TMK kemudian dilakukan pemusnahan di tempat oleh pelaku usaha disaksikan oleh pegawai Balai POM di Mamuju. Sedangkan terhadap sarana TMK, pengawas Balai POM di Mamuju memberikan pembinaan kepada pelaku usaha (pemilik dan/atau penanggung jawab) agar tidak lagi mengulang melakukan pelanggaran serta selalu mengingat CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) produk pada saat pengadaan dan pendistribusiannya.

Dengan pelaksanaan Inwas Nataru ini, secara terpisah dalam konferensi pers yang dilaksanakan oleh Badan POM RI yang dirilis pada tanggal 20 Desember 2024, diharapkan kepada masyarakat untuk waspada terhadap produk pangan impor yang tidak memiliki izin edar. Selain itu, BPOM juga meminta kepada masyarakat untuk turut serta memastikan keamanan pangan dengan tetap melakuka CEK KLIK pada saat membeli/ mengkonsumsi produk pangan.

 

Sarana