Pengawasan Post Market Produk di Lakukan oleh Balai POM di Mamuju di Kabupaten Mamuju

20-05-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 550 kali

Mamuju- Pengawasan Post Market Produk merupakan salah satu tanggung jawab dari Badan POM yaitu mengawasi produk-produk Obat dan Makanan yang beredar di Masyarakat dengan cara melakukan sampling dan pengujian berdasarkan kategori produk yang telah ditentukan secara rutin setiap bulannya merata pada semua wilayah kerja masing-masing UPT Badan POM. Balai POM di Mamuju sendiri melakukan pengawasan post market pada Mei ini berlokasi di Kabupaten Mamuju pada tanggal 6-8 Mei 2024.

Pengawasan post market di lakukan dengan cara pengambilan atau pembelian sampel Obat dan Makanan pada Instansi Pemerintah seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (khusus untuk sampel obat), apotek, toko, swalayan, minimarket, ataupun supermarket yang tersebar di wilayah kabupaten Mamuju kemudian selanjutnya dilakukan pengujian baik Kimia maupun Mikrobiologi di Laboratorium Balai POM di Mamuju.

Diharapkan dengan adanya pengawasan rutin ini, produk Obat dan Makanan khususnya yang beredar di wilayah kerja Balai POM di Mamuju masih terjaga keamanan, mutunya, dan/atau khasiat selama peredaran hingga dikonsumsi oleh masyarakat. Selain itu juga, masyarakat agar lebih cerdas dalam menerapkan budaya CEK KLIK yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluwarsa produk sebelum dikonsumsi.

 

 

 

Sarana