PRESS RELEASE DAN PEMUSNAHAN BARANG TEMUAN HASIL PENGAWASAN DAN PENINDAKAN BALAI POM DI MAMUJU

12-11-2024 Balai Besar/Balai POM Dilihat 453 kali

Mamuju, 11 November 2024 – Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Mamuju menggelar kegiatan press release dan pemusnahan hasil penindakan dan pengawasan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kantor Balai BPOM Mamuju ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan media tentang upaya BPOM di Mamuju dalam menjaga keamanan obat dan makanan di wilayah Sulawesi Barat.

Kegiatan press release dan pemusnahan barang temuan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan media, instansi pemerintah, dan lembaga masyarakat yang turut mendukung upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM di Mamuju.

Dalam sambutannya, Kepala BPOM di Mamuju, Suliyanto, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pengawasan dan penindakan terhadap produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan. "Selama tahun 2024, Tim Penindakan BPOM di Mamuju berhasil mengungkap 6 (enam) perkara tindak pidana di bidang obat, dan menetapkan 6 (enam) tersangka dalam kasus peredaran obat-obatan ilegal serta penyalahgunaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat," ujarnya.

Dalam dua tahun terakhir, BPOM di Mamuju juga telah melakukan upaya preventif berupa pengamanan obat ilegal, dengan modus operandi pemesanan secara online melalui marketplace dan pengiriman melalui jalur ekspedisi, yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.

Dalam kegiatan ini, disampaikan hasil pengawasan dan penindakan BPOM di Mamuju di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, di mana ditemukan sediaan farmasi berupa obat, termasuk obat-obatan tertentu yang sering disalahgunakan (OOT), obat keras, psikotropika, dan obat-obat diduga palsu, yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, dan kemanfaatan. Obat-obat tersebut bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan dan perlu dimusnahkan. Total nilai keekonomian barang yang dimusnahkan mencapai Rp 2.012.600.000 (dua miliar dua belas juta enam ratus ribu rupiah).

Adapun jumlah barang temuan yang berhasil diamankan dari peredaran ilegal dan akan dimusnahkan yaitu:

·       240.270 (Dua ratus empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh) tablet putih dengan logo Y ditengahnya diduga Triheksifenidil / Masyarakat Sulbar sering menyebutnya “BOJE’”;

·       7.387 (Tujuh Ribu Tiga Ratus Delapan puluh Tujuh) tablet Tramadol / Masyarakat Sulbar sering menyebutnya “DODOL”;

·       2.300 (Dua Ribu Tiga Ratus) Tablet Dekstromethorphan / Sering Disebut “DESTRO”;

·       240 (Dua ratus empat puuh) tablet Risperidone;

·       322 (Tiga ratus dua puluh dua) tablet Alprazolam;

·       50 (Lima Puluh) tablet Carbamazepine;

·       10 (Sepuluh) tablet Nitrazepam;

·       1.500 (Seribu lima ratus) tablet Ifarsyl.

Dengan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang obat dan makanan, BPOM di Mamuju berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga kesehatan masyarakat Sulawesi Barat.

Sarana