Mamuju, Dalam rangka pengawasan Post Market produk Obat dan Makanan yang beredar di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Balai POM di Mamuju melaksanakan sampling rutin di beberapa sarana distribusi kosmetik, obat tradisional, pangan, dan produk tembakau serta di sarana pelayanan kefarmasian seperti apotek dan rumah sakit di Kabupaten Mamuju pada tanggal 10 sampai 11 Januari 2024.
Pengambilan Sampling dilakukan secara acak dan targeted sesuai dengan kategori dan target sampling yang telah ditetapkan, yang selanjutnya akan dilakukan pengujian di Laboratorium Kimia dan Mikrobiologi Balai POM di Mamuju. Kegiatan ini dilaksanakan secara rutin setiap bulannya.
Melalui kegiatan rutin ini, diharapkan masyarakat khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Barat dapat terlindungi dari Obat dan Makanan yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang dapat beresiko terhadap kesehatan masyarakat.