Sosialisasi Perizinan Pangan Olahan bagi Pelaku Usaha di Provinsi Sulawesi Barat

04-05-2026 Balai Besar/Balai POM Dilihat 55 kali

Mamuju, Senin (4/5), Kepala Balai POM di Mamuju, Burham Sidobejo, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh BPN Provinsi Sulawesi Barat dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap perizinan produk pangan olahan.

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa izin edar merupakan salah satu aspek penting dalam menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan produk pangan yang beredar di masyarakat. Khususnya bagi pelaku Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), pemenuhan ketentuan perizinan menjadi bagian dari komitmen dalam menghasilkan produk yang aman dan sesuai standar.

“Perizinan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memastikan produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan layak dikonsumsi masyarakat,” ujar Burham Sidobejo.

Balai POM memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta pengawasan kepada pelaku usaha, termasuk dalam proses penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku usaha dapat meningkatkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku serta mendorong kepatuhan dalam pengurusan izin edar, sehingga mampu meningkatkan daya saing produk sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

Sarana